Medan,
Para Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Samaeri Ono Niha Aliyus Laia, S.H., Ledy Kristiani Zega, S.H, Siduhu Gea, S.H dan Tim resmi melayangkan laporan pengaduan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran kode etik, disiplin, dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik dan petugas piket Polrestabes Medan dengan pemaksaan penitipan HP di loker.
Hal ini dikatakan Aliyus Laia, S.H kepada media, Sabtu (29/11/2025) di Medan.
Disebutkan Aliyus Laia, laporan tersebut disampaikan pada 14 November 2025. Adapun sebelumnya terjadi insiden saat Aliyus Laia dan rekannya mendampingi dua kliennya, Suarman Buulolo dan Charles Buulolo, untuk memenuhi undangan wawancara penyidik di Ruang Pidum Polrestabes Medan pada 5 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
Dugaan Pemaksaan Penitipan HP Tanpa Dasar Hukum
Dalam kronologis yang disampaikan Aliyus, setiba di Mapolrestabes Medan, penyidik dan petugas piket diduga memaksa klien serta Penasihat Hukumnya untuk menitipkan HP di loker dengan alasan “aturan wajib”. Ketika advokat menyatakan keberatan dan menjelaskan bahwa HP diperlukan untuk kepentingan pendampingan hukum, penyidik justru menunjukkan Pasal 26 ayat (1) UU ITE sebagai dasar pelarangan membawa HP.
Advokat menilai tindakan itu keliru karena pasal tersebut sama sekali tidak mengatur larangan membawa perangkat elektronik, melainkan mengatur perlindungan data pribadi seseorang.
Alih-alih menerima penjelasan, penyidik disebut tetap memaksa sehingga proses pemeriksaan klien ditunda dilakukan. Demi menjaga integritas pendampingan hukum, advokat dan klien memilih meninggalkan lokasi.
Dituding Menghalangi Tugas Advokat
Dalam laporannya, Aliyus Laia menyebut tindakan tersebut telah menghalangi tugas advokat sebagaimana dilindungi oleh Pasal 18 ayat (1) UU Advokat serta melanggar hak tersangka/terlapor untuk memperoleh pendampingan hukum sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) KUHAP.
Ia juga menilai tindakan oknum penyidik dan petugas piket merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, penafsiran hukum yang salah, hingga maladministrasi karena menerapkan “aturan internal” tanpa dasar hukum yang sah.
Selain oknum penyidik dan petugas piket, laporan tersebut juga mencantumkan Kapolrestabes Medan karena diduga memberikan instruksi yang menyebabkan tindakan pelarangan tersebut terjadi.
Permohonan Tindak Lanjut Propam
Melalui laporan pengaduan ke Bidang Propam Polda Sumut, advokat Aliyus meminta:
1. Dilakukannya pemeriksaan terhadap oknum penyidik, petugas piket, dan atasan terkait.
2. Penjatuhan sanksi disiplin maupun etik bila terbukti terjadi pelanggaran.
3. Penghentian kebijakan internal yang tidak memiliki dasar hukum.
4. Jaminan agar advokat tidak dihalangi dalam melaksanakan tugas pendampingan hukum di kemudian hari.
Dijelaskan Aliyus, Laporan tersebut turut dilampirkan kronologis tertulis, surat kuasa, undangan wawancara, bukti komunikasi, serta identitas pelapor dan para klien.
Menunggu Respons Resmi Pihak Kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polrestabes Medan maupun Polda Sumut mengenai laporan tersebut.
LBH Samaeri Ono Niha dibawah kepemimpinan Advokat Yudikar Zega, S.H, C.NSP berharap Propam Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan demi menjamin profesionalisme serta kepastian hukum dalam pelayanan kepolisian kedepannya.
(Tim)





















































