Teluk Dalam-Nias Selatan,
Pada hari ini, jumat 12 Desember 2025 bertempat diruang penyidik PPA Polres Nias Selatan dilaksanakan konfrontir terhadap laporan seorang wartawan an. Aro’oli Harefa yang telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Terlapor an.Ferdin Laia ( Fere Laia) disekolah SMK Swasta Taman Indah Sejati di Desa Harenoro, Kec. Lahusa pada tanggal 03 Mei 2025 sesuai dengan Laporan Polisi No : *LP/B/67/V/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA* tertanggal 03 Mei 2025 pukul 18:28 Wib dengan pelapor An. AROOLI HAREFA
Kasus ini bermula saat Wartawan Aro’oli Harefa bersama dengan Rekannya an. Soatulowa Amazihono mendatangi SMK Swasta Taman Indah Sejati untuk melakukan konfirmasi kepada bapak Novianto Buulolo sebagai Ketua Yayasan terkait dugaan penggelembungan data siswa pada beberapa satuan Pendidikan yang ada dibawah naungannya. Setibanya mereka di Sekolah tersebut, mereka disambut dan dikerumuni oleh sejumlah siswa dan Bapak Novianto Buulolo yang pada saat itu juga berada di lokasi kejadian diduga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan tersebut dikarenakan yang bersangkutan berteriak kepada para siswa dengan kata “Hajar” sehingga para siswa itupun tidak bisa mengendalikan amarah mereka dan melakukan penganiayaan terhadap wartawan Aro’oli Harefa dengan berbagai peran dari masing-masing siswa tersebut.
Berita Jaya Telaumbanua, S.H., M.H selaku Penasehat Hukum wartawan Aro’oli Harefa didalam Konfrontir mengatakan bahwa, Kasus ini sudah berjalan kurang lebih 7 bulan dan masih belum ada titik terangnya, terlebih-lebih didalam pelaksanaan konfrontir hari ini para saksi pelapor telah menyampaikan keterangannya dihadapan penyidik unit PPA Polres Nias Selatan bahwa penganiayaan tersebut terjadi karena adanya perintah dari Bapak Novianto Buulolo dan bahkan telah direncanakan jauh hari sebelumnya.
Peristiwa semacam ini, selain melanggar ketentuan pasal 351 ayat (1) dan Pasal 55 KUHPidana juga melanggar ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan atau kebebasan seorang wartawan dalam memperoleh informasi-informasi yang bersifat publik. Saya sebagai Penasehat Hukum Korban berharap bahwa dengan selesainya pelaksanaan konfrontir hari ini, perlu dilakukan pemanggilan terhadap beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini untuk dimintai keterangannya. Selain itu, setelah selesainya pemeriksaan terhadap seluruh saksi terlapor juga untuk dinaikkan status pemeriksaannya ke tahap penyidikan kasus ini serta segera ditetapkan sebagai Tersangka,
Hingga berita ini diterbitkan Awak Media Metro 88.co telah mengKonfirmasi ke Kanit PPA Polres Nias Selatan melalui Whattsap namun Kanit PPA Polres Nias Selatan mengatakan bahwa “nanti kita bicarakan dikantor ya bg.” (pungkasnya)
Jurnalis: *Soatulowa Amazihono*





















































