TAPSEL,
Penyaluran bantuan pangan berupa beras di Desa Batuhoring, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menuai sorotan. Sejumlah warga mengaku kecewa karena menduga terjadi pungutan uang sebesar Rp10.000 per Kartu Keluarga (KK), pembagian bantuan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan perlakuan tidak menyenangkan terhadap sebagian warga saat proses penyaluran.
Saat dikonfirmasi langsung di Kantor Camat Batang Toru, Pejabat Sementara (Pj) Kepala Desa Batuhoring, Sugondok, membenarkan adanya pengumpulan uang sebesar Rp10.000 per KK.
Menurutnya, pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah desa dan masyarakat untuk menutupi biaya operasional pengangkutan beras dari lokasi truk pengangkut menuju kantor desa, serta biaya penjagaan selama satu pekan.
“Benar ada pengutipan Rp10.000 per KK. Itu merupakan keputusan pemerintah desa bersama masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk biaya transportasi pengangkutan beras dari jalan tempat truk berhenti menuju kantor desa, serta biaya jaga malam selama seminggu,” ujar Sugondok kepada Redaktur CakrawalaNational.News, Jumat (26/6/2026).
Selain itu, Pj Kades juga menjelaskan bahwa bantuan yang semestinya diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa dua karung beras masing-masing 10 kilogram dan minyak goreng dibagikan secara berbeda.
Ia mengakui pemerintah desa mengambil kebijakan untuk membagi bantuan agar lebih banyak warga turut menerima.
“Memang sesuai undangan resmi, bantuan berupa dua karung beras 10 kilogram dan minyak goreng. Namun karena masih banyak warga yang tidak mendapatkan bantuan, kami mengambil kebijakan untuk membaginya agar semua bisa merasakan,” jelasnya.»
*Warga Bantah Ada Musyawarah Soal Pungutan*
Keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan sejumlah warga yang tidak mau di sebut namanya.
Beberapa warga menyatakan tidak pernah ada musyawarah atau forum resmi yang membahas penarikan uang Rp10.000 sebelum pembagian bantuan dilakukan.
Menurut mereka, saat datang mengambil bantuan, warga hanya diminta membawa Kartu Keluarga asli, KTP, serta menyerahkan uang Rp10.000 tanpa adanya penjelasan ataupun keputusan bersama yang diketahui masyarakat.
Jika benar tidak pernah dimusyawarahkan, kondisi tersebut dinilai perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.
*Muncul Dugaan Pungutan pada Pengurusan Surat Nikah*
Tidak hanya persoalan bantuan pangan, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan juga menyampaikan dugaan adanya permintaan uang saat pengurusan surat pengantar atau dokumen persyaratan nikah (NA).
Menurut pengakuan warga tersebut, Sekretaris Desa awalnya meminta uang sebesar Rp100.000 dengan alasan sebagai “uang salam Kepala Desa”.
Namun setelah dikonfirmasi, Pj Kepala Desa membantah pernah memerintahkan ataupun meminta Sekretaris Desa melakukan pungutan tersebut.
“Itu tidak benar. Saya tidak pernah menyuruh Sekdes meminta uang seperti itu,” tegas Sugondok.
*Kecamatan Belum Beri Tanggapan*
Untuk menjaga keberimbangan informasi, Redaktur CakrawalaNational.News juga telah meminta tanggapan kepada pihak Kecamatan Batang Toru.
Namun Sekretaris Camat belum dapat memberikan penjelasan karena Camat sedang berada di luar daerah dalam rangka tugas dinas.
*Warga Minta Aparat dan Inspektorat Turun Tangan*
Masyarakat Desa Batuhoring berharap persoalan ini segera dievaluasi oleh pemerintah daerah serta instansi terkait.
Warga meminta penjelasan apakah pungutan biaya operasional dalam penyaluran bantuan pangan memang diperbolehkan berdasarkan ketentuan pemerintah, Bulog, maupun Dinas Ketahanan Pangan.
Apabila tidak memiliki dasar hukum, masyarakat berharap adanya pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan yang bersumber dari negara.
Selain itu, warga juga meminta agar pemerintah desa memberikan laporan penggunaan dana pungutan secara transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
*Aturan yang Perlu Menjadi Perhatian*
Program bantuan pangan pemerintah pada prinsipnya harus disalurkan kepada penerima sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak boleh mengurangi hak penerima tanpa dasar hukum yang jelas.
Apabila ditemukan dugaan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan dalam penyaluran bantuan, maka hal tersebut menjadi kewenangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, kepolisian, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan tindak pidana, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi.
(IZ)





















































