Surabaya,
Sidang kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti, dokter spesialis patologi di National Hospital Surabaya, kembali digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan duplik dari terdakwa dr Meiti Muljanti, Selasa (18/11/2025).
Didalam Duplik terdakwa Dr Meiti Muljanti menceritakan peristiwa yang sudah lama terjadi kerap mengalami tekanan fisik, dan korban kekerasan dari suaminya, diduga cerita ini hanya merupakan bentuk pembelaan diri yang tidak tercatat dalam dakwaan Jaksa dalam perkara KDRT,
“Pembelaan diri harus memenuhi prinsip proporsionalitas, yakni keseimbangan antara ancaman dan tindakan pembelaan, serta merupakan jalan terakhir,” tegasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih menambahkan, dari seluruh fakta persidangan tidak ada ditemukan adanya alasan pembenar yang dapat menghapus unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa,
“Secara keseluruhan, tidak ditemukan alasan pembenar atas perbuatan terdakwa. Karena itu, pada sidang sebelumnya kami menolak nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa dr. Meiti Muljanti,” ujar Galih.
Dalam surat tuntutannya, JPU menilai terdakwa dr Meiti Muljanti terbukti melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan menuntut pidana penjara enam bulan.
Berdasarkan keterangan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih, Kasus KDRT ini bermula pada 8 Februari 2022 di kediamannya di kawasan Wiyung, Surabaya. terdakwa dr Meiti Muljanti datang menjenguk anak nya yang sedang sakit. Saat membuatkan bekal untuk sekolah di dapur, terdakwa dr Meiti Muljanti terlibat adu mulut dengan Suaminya karena tidak terima dengan pembicaraannya hingga akhirnya terdakwa dr Meiti menyiramkan minyak goreng yang panas ke Suaminya, dan memukul suaminya dengan alat penjepit masak, mengenai tangan dan lengan korban.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dr Meiti Muljanti awalnya tidak mengakui perbuatannya yang dilakukan terhadap Suaminya, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih memperlihatkan CCTV saat kejadian di hadapan Ketua Majelis Hakim, seketika itu juga terdakwa dr Meiti mengakui dan membenarkan kejadian tersebut, dengan alasan terdakwa dr Meiti dalam keadaan emosional, namun ia mengklaim tindakan itu sebelumnya diduga dipicu oleh perlakuan kasar suaminya. (NR)






















































