Surabaya,
Sidang Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Terdakwa dr Meiti Muljanti seorang dokter spesialis patologi klinik yang bekerja di National Hospital surabaya terhadap BK ( Suaminya) sendiri, kembali digelar diruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya terkait pledoi terdakwa dr Meiti Muljanti setelah dituntut selama 6 bulan penjara, Selasa (28/10/25).
Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya adalah.
Pertama : Meminta Ketua Majelis Hakim Menolak Nota Pembelaan (pleidoi) yang disampaikan terdakwa dr. Meiti Muljanti karena dinilai tidak relavan, tidak sesuai dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,
Kedua : Tetap berpegang teguh pada tuntutan awal yaitu agar Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada terdakwa dr Meiti Muljanti. telah terbukti secara sah melakukan KDRT terhadap suaminya sendiri.telah menyiram minyak panas.
Ketiga : Berdasarkan 5 Alat Bukti Pidana yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan dan diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
semua dibenarkan oleh terdakwa dr Meiti Muljanti saat Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari memberi kesempatan untuk menjawab keterangan saksi dan barang bukti diantaranya adalah:
1. Keterangan Saksi (Korban).
2. Surat Petunjuk (Visum).
3. Keterangan Terdakwa
4. Rekaman CCTV saat Kejadian KDRT
5. Alat Jepit Masak.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran telah menjerat terdakwa dr Meiti Muljanti dengan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Perlu diketahui kasus ini bermula dari kejadian pada 8 Februari 2022 di kediaman mereka di Perumahan Taman Pondok Indah (TPI) dikawasan Wiyung Surabaya, terdakwa dr Meiti Muljanti pada saat itu datang untuk menjenguk anak mereka yang sedang sakit, tidak lama kemudian terlibat pertengkaran dengan suaminya saat terdakwa dr Meiti Muljanti sedang menggoreng untuk menyiapkan bekal sekolah,
Selanjutnya terdakwa dr Meiti Muljanti mendorong Korban hingga mengenai pintu kayu dan mencakar leher, serta menendang bagian tubuh sebelah kiri Korban lalu menyiram minyak panas ke arah Suaminya, bahkan memukul Suaminya menggunakan alat penjepit buat menggoreng mengenai tangan lengan Suaminya, sehingga Suaminya tidak bisa beraktivitas selama Tiga bulan,
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 18 November 2025 dengan agenda pembacaan duplik, yaitu tanggapan dari pihak terdakwa dr Meiti Muljanti atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari kejari Surabaya. (NR).






















































