Medan,
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus perampokan sepeda motor yang menimpa Rajaiman Saragih, petugas kebersihan di Pasar Raya MMTC, pada 10 November 2025. Tiga pelaku yang merupakan eks narapidana kasus serupa ditangkap saat bersembunyi di sebuah penginapan, Senin (17/11/2025).
Para pelaku masing-masing Dwi Darmawan (22), warga Jalan Jati Luhur Pasar 10 Tembung; Reza Agus Pratama (21), warga Dusun VII Jalan Surya Haji Percut Seituan; dan Amar Ferdiansyah Siregar (20), warga Jalan Besar Tembung, kembali ditangkap setelah berulang kali melakukan aksi begal di kawasan Medan Tembung dan Percut Seituan.
“Mereka ini mantan narapidana dan sudah berkali-kali melakukan perampokan sepeda motor,” ujar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh, Senin (17/11/2025).
Aksi Perampokan Sadis
Perampokan yang dialami Rajaiman berlangsung di Jalan Metrologi, Kecamatan Percut Seituan. Korban tengah melintas sendirian saat komplotan begal itu mengintainya dengan sepeda motor.
Begitu posisi korban dianggap aman, para pelaku langsung memepet dan membacok korban mengenai tangan dan dagu, sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Beat BK 8801 AKF, uang tunai Rp 1,2 juta, dan sebuah ponsel. Total kerugian korban mencapai Rp 22 juta.
Ditangkap di Penginapan
Setelah kejadian, tim Jatanras melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak keberadaan ketiga pelaku yang bersembunyi di sebuah penginapan. Mereka ditangkap tanpa perlawanan. (Red)






















































