Medan,
Senin (17//11/2025]), guna Menjaga dan memulihkan hubungan baik dalam keluarga, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memutuskan penghentian perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.
Keputusan tersebut diambil setelah Kajati didampingi Wakajati Abdulah Noer Denny,SH.,MH Aspidum beserta para Kepala Seksi bidang Pidana umum melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Prof Dr Asep N Mulyana dan jajaran.
Identitas tersangka dan korban, Awin Jaya Alias Ama pada pada hari Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB berlokasi di dalam rumah mereka, karena merasa tidak dihargai, tersangkan melakukan kekerasan kepada adik kandungnya ber inisial “KAR” yang masih dibawah umur, kemudian terhadap tersangka dilakukan proses hukum melanggar pasal Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Alasan penghentian perkara dengan RJ,
Adanya kesepakatan damai antara Tersangka dan Korban yang dilakukan “TANPA SYARAT”, lalu tersangka mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak ada niatnya untuk melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban serta Tersangka sudah meminta maaf kepada korban dan sangat menyesali perbuatannya dimana korban telah menerima permintaan maaf tersangka dengan ikhlas kemudian sesuai fakta bahwa tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan korban adalah saudara Kandung daripada tersangka.
Dengan penerapan Restoratif justice tersebut, tersangka dan korban kini telah kembali menjalankan komunikasi dan hubungan baik tanpa tersisa dendam dan amarah sebagaimana mestinya dalam sebuah keluarga. (Red)



































