Surabaya,
Sidang terdakwa Sukiman Pengusaha minyak goreng bermerek Minyak Kita, kembali digelar diruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Zulkarnain, Selasa 27/10/25).
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Zulkarnain terdakwa Sukiman dinyatakan bersalah memperdagangkan minyak kita yang tidak sesuai takaran sebenarnya, melanggar Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.sehingga oleh Ketua Majelis Hakim di Vonis 10 bulan Penjara.
“Terdakwa terbukti memperdagangkan barang tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya. Perbuatan ini telah merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan konsumen terhadap produk kebutuhan pokok,” ujar Hakim Zulkarnain
Atas putusan tersebut, terdakwa Sukiman menyatakan,
“Masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya singkat setelah mendengar vonis.
Sikap serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Sukiman dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara itu menyatakan menghormati putusan Ketua Majelis Hakim namun akan mempertimbangkan upaya banding.
“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Hajita.
Meski terbukti bersalah, Sukiman tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan. Jaksa menilai, terdakwa bersikap kooperatif dan memiliki izin usaha industri minyak goreng yang sah.
Dalam persidangan terungkap, sejak tahun 2023 hingga 2025, Sukiman sengaja mengurangi isi minyak goreng subsidi bermerek Minyak Kita. Produk yang seharusnya berisi 1.000 mililiter (1 liter) ternyata hanya diisi antara 850 hingga 900 mililiter.
“Sejak 2023 jual Minyak Kita, baru saya kurangi takarannya. Ada yang 850 ml, ada juga 900 ml,” ungkap Sukiman di hadapan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Polda Jawa Timur, yang menemukan adanya perbedaan volume antara label kemasan dan isi sebenarnya di Pasar Wonokromo, Surabaya. Setelah dilakukan pengukuran dan penggeledahan di gudang UD Jaya Abadi milik terdakwa, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:9 tangki minyak, 2 tandon minyak, 10 mesin pengisi kemasan pouch, 50 sak botol kosong, 80 kardus Minyak Kita kemasan pouch, dan 160 kardus Minyak Kita kemasan botol siap jual.
Barang bukti berupa dokumen perizinan dan peralatan industri dikembalikan kepada terdakwa Sukiman sedangkan minyak goreng siap jual dirampas untuk negara, (Nur63@)



































