Medan,
Polrestabes Medan terus mendalami penyebab kebakaran rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, yang terjadi pada Selasa (4/11/2025).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak mengatakan, hingga kini sudah 43 saksi diperiksa untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran tersebut.
“Sampai hari ini sudah ada 43 saksi yang kita ambil keterangannya,” ujar Kombes Calvjin, Rabu (12/11/2025).
Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari petugas keamanan kompleks, warga sekitar, pemadam kebakaran, petugas kebersihan, hingga anggota kepolisian yang terlibat dalam penanganan awal.
Dijelaskan Calvjin, pihaknya juga telah mengumpulkan berbagai data dari Tim INAFIS Polrestabes Medan, INAFIS Polda Sumut, dan Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dipadukan dengan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian.
“Semakin ke sini, sudah ada fakta-fakta baru. Nanti akan kita sampaikan setelah hasilnya benar-benar jelas,” ucapnya.
Sejauh ini, penyidik juga menelusuri rekaman CCTV di sekitar rumah korban. Namun, sebagian kamera diketahui tidak berfungsi selama bertahun-tahun.
“Beberapa CCTV masih aktif dan sudah kita periksa. Layer kedua CCTV di luar kompleks juga kita ambil untuk dicocokkan,” sambungnya.
Sebelumnya, Kombes Calvjin juga mengungkap bahwa tim telah melakukan rekonstruksi sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan metode deduktif dan induktif, baik di luar maupun di dalam rumah.
Hasilnya akan dipadukan dengan temuan Scientific Crime Investigation (SCI) dari Labfor dan hasil analisis Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) untuk memastikan penyebab kebakaran.
Diketahui, Hakim Khamozaro Waruwu merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, dengan terdakwa Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.
Kebakaran yang menimpa rumahnya sempat menimbulkan perhatian publik karena bertepatan dengan proses persidangan kasus besar tersebut.


































